Demi Menurunkan Angka Pernikahan di Usia Dini: KPM Kelompok 9 Desa Cipinang STAI DR. KH. EZ Muttaqien mengadakan Penyuluhan Pencegahan Pernikahan Dini di SMKN 1 Cibatu

Jum’at, 23 Februari 2024, Pernikahan adalah tonggak penting dalam kehidupan seseorang. Namun saat dilakukan saat usia terlalu muda, seringkali membawa sejumlah dampak negatif yang tak terhindarkan. Pernikahan dini, yang terjadi sebelum seseorang benar-benar siap secara fisik, mental dan emosional, membawa konsekuensi serius yang mempengaruhi berbagai aspek kehidupan.

Undang-Undang di Indonesia menetapkan usia minimal untuk menikah. Perkawinan diizinkan untuk pria berusia 19 tahun dan wanita berusia 16 tahun, menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Pasangan dapat dianggap menikah sebelum batas usia. Namun, DPR melakukan perubahan pada peraturan perundangan tersebut pada tahun 2019. Hasil perubahan menyatakan bahwa usia minimal untuk menikah untuk laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.

Sayangnya, fakta tidak selalu mengikuti aturan negara. Sebanyak 34 ribu permohonan untuk dispensasi perkawinan diterima tahun 2020, menurut data dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Dari jumlah tersebut, 97% mendapat persetujuan dan 60% pemohon kurang dari 18 tahun.

Pada hari Jum’at, 23 Februari 2024 Mahasiswa/I KPM Kelompok 9 dari Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) DR. KH. EZ. Muttaqien Purwakarta melaksanakan Penyuluhan Pencegahan Pernikahan Dini yang bertempat di SMKN 1 Cibatu. Kami merasa penting untuk memberikan edukasi tentang pernikahan pada anak usia SLTA sederajat sebagai upaya untuk menurunkan angka pernikahan di usia dini.

Bersama Narasumber yang cakap dalam bidang ini Bapak Dulnasir, SH. MH. menyampaikan betapa pentingnya mempersiapkan diri terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk menikah. Beliau juga menyampaikan banyaknya negatif yang akan ditimbulkan dari pernikahan dini. Atas dedikasi dan juga pengalamannya sebagai advokat beliau memperingatkan kepada siswa/i SMKN 1 Cibatu agar fokus terlebih dahulu terhadap pendidikannya.

Dengan di adakannya penyuluhan ini kami berharap dapat menurunkan tingkat perceraian yang ditimbulkan karena kurangnya kematangan diri dalam pernikahan. Kami pun berharap dengan adanya kegiatan ini mampu memberikan kemanfa’atan sebagai bukti dari pengabdian kami kepada masyarakat. Amin. Penulis (Asep Setiawan)

Skip to content