MuttaqienNews | Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluraga Islam (HIMAPS HKI) STAI DR KH EZ Muttaqien Purwakarta menggelar kajian bulanan Restoratif Justice, Minggu 20 Oktober 2024 bertempat di Gedung Ramli lantai 1 ruang Auditorium STAI DR KH EZ Muttaqien Jalan Syekh Baing Yusuf No 34 jalan baru Maracang Babakancikao Purwakarta.
Kegiatan dibuka oleh Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan, Kerjasama dan Alumni Dede Supendi, M.Pd. yang didampingi oleh Sekretaris Prodi Hukum Keluarga Islam Firman Hidayatulloh, MH.
Dalam sambutannya, Dede mengatakan bahwa Mahasiswa HKI harus memiliki kompetensi menjadi mediator dalam menyelesaikan masalah hukum yang terjadi dilingkungannya. Peran ini menjadi identitas dan karakter sebagai mahasiswa yang memiliki keahlian. Dede berharap mahasiswa sebagai agen sosil of change harus mempu memerankan posisinya mengadvoikasi masyarakat dalam aspek hukum. Peranan mahasiswa hukum dalam pelaksanaan bantuan hukum dapat dilaksanakan dalam bentuk bantuan hukum litigasi dan bantuan hukum non litigasi. Peran mahasiswa dalam pemberian layanan bantuan hukum, sangat urgen eksistensinya, mengingat masih banyaknya masyarakat yang tidak mampu, marjinal dan buta hukum di Indonesia yang sulit mendapatkan akses terhadap keadilan. Mahasiswa dapat berperan dalam menjaga dan mengawal fungsi restorative justice agar tetap dalam jalur yang semestinya.
Menurut Ketua Umum HIMAPS HKI Salsabil Khairunisa, Kegiatan ini merupakan kajian rutin bulanan yang dilaksanakan secara series, kalai ini merupakan seri ke-4 yang merupakan kegiatan kajian terakhir dari program kerja bidang kajian HIMAPS. Ia berharap melalui kegiatan kemahasiswaan ini kompetensi dan skill para mahassiwa dihimpunannya dapat meningkat sehingga keberadaannya dapat bermanfaat untuk kepetingan masyarakat dari aspek hukum.
Sementara itu, Ketua panitia kegiatan, Muhammada Ahnaf Firzatullah mengatakan bahwa kegiatan ini mengabil tema ” Restoratif Justice sebagai alternatif Penyelesaian kasus Bulliying; Efektivitas dalam konteks hukum indonesia”. adapaun narasumber yang dihadirkan adalah Candra Iswanto, MH Dosen Tetap Hukum Keluarga Islam yang juga Advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kab. Purwakarta. [Doy]